Advertise

Featured Post 3

Sabtu, 22 Januari 2011

Cara membuka situs yang diblokir provider atau Pemerintah

Cara membuka situs yang diblokir Provider atau Pemerintah


hmm,...tanpa banyak kata deh!!!!!! inilah trick cara membuka situs yang diblokir pemerintah.
1. Buka control panel trus buka network connection
2 Klik kanan pada koneksi yang ingin digunakan 











3. Pilih internet Protocol ( TCP/IP) lalu tekan Properties














4. Pilih Use The Following DNS server dan isi Preferred DNS server  8.8.8.8
 dan isikan Alternate DNS server 8.8.4.4


5. Lalu buka  situs yang terblokir pemerintah, dijamin bisa!!!  kenapa ?? karena cara diatas adalah DNS server milik google, jadi jika Pemerintah ingin memblokir situs / web tertentu seperti yang berbau  pornografi harus memblokir Google dulu!!! aduhhh..rasanya mustahil bin mustajiiib gwituuu!!!

Nb: 18+    

3 komentar: